Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15 Januari 2014.
Dan tanggal dibayar, yaitu tanggal Bendahara membayar tagihan tersebut tanggal saat aliran kas keluar dari Bendahara.
Akan tetapi apabila kuitansi dibayarkan secara non tunai, silahkan melakukan pencatatan pungutan pajak dengan memilih jenis pemindahan kas secara non tunai.