Bahkan Kant memperluas daftar apa saja yang harus di lindungi oleh negara.
Dari Carl Schmitt untuk Giorgio Agamben, menyatakan bahwa dalam keadaan darurat atau bahaya yang luar biasa , baik di dalam maupun di luar negara dalam bentuk terorisme atau pun ancaman mematikan lainnya , letak tertinggi untuk kekuasaan yang berdaulat menjadi ambigu.
Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.