Sehingga ada yang mengatakan bahwa wudhu itu ada dua macam, yakni wudhu lahir dan wudhu batin.
Pertama, air Musta 'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis.
Huum air seperti ini dalam fikih disebut halal diminum dan dapat untuk menghilangkan hadas kecil dan besar serta dapat dipakai untuk menghilangkan najis, baik najis mukhafafah, mutawasithah, maupun najis mughaladzah.
Sedangkan makna mensucikan yaitu dpaat digunakan sebagai alat untuk berwudhu, mandi janabah atau untuk membersihkan najis pada suatu benda.
Sedangkan yang lebih kuat, itu tidaklah makruh.
Dan air yang banyak itu tiada najis melainkan apabila berubah rasanya, atau warnanya atau baunya.